Selasa, 08 Februari 2011

Arief Johar : Saya Tidak Bersalah!

Terdakwa kasus kepemilikan senjata tajam Arief Johar Cahyadi Permana (24) menyatakan diri tidak bersalah. Ia ingin dibebaskan dari semua dakwaan sekalipun sudah mendekam di penjara sejak 23 November 2010.

"Saya tidak bersalah. Saya tidak melakukan tindak pidana apapun," seru Arief Johar seusai sidang di Pengadilan Negeri Slamen, Yogyakarta, Senin (7/2/2011). Sidang kali ini menyedot perhatian puluhan relawan kemanusiaan dari beberapa daerah dan pegiat SAR DIY.

Mahasiswa jurusan akuntansi Fakultas Ekonomi UII itu ditangkap aparat Polres Sleman pada malam tanggal 23 November 2010 di Jalan Laksda Adisucipto. Polisi menemukan pisau lipat (kit survival) dari tangan Arief Johar.

Saat itu Arief Johar baru pulang dari operasi evakuasi di kawasan bencana letusan Merapi di wilayah Balerante, Klaten. Bersama kawan-kawannya di komunitas CB Klaten, seharian Arief mengevakuasi bangkai ternak milik penduduk Balerante yang tersapu awan panas Merapi.

Sejak itu, Arief dijebloskan ke tahanan oleh petugas Polres Sleman, kasusnya menggelinding ke penuntut umum, dan sidang perdana digelar 30 Januari 2011 di PN Sleman. Kasus ini sempat luput dari perhatian relawan dan pegiat SAR, dan kemarin sidang kali kedua digelar.

Sidang kemarin hanya mendengarkan jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sofiyati SH dari Kejari Sleman menolak eksepsi Arief yang mempersoalkan ketiadaan pengacara saat diperiksa penyidik kepolisian.

Sebelumnya Arief Johar melalui kuasa hukumnya menganggap BAP tak sah karena saat pemeriksaan dirinya tidak didampingi kuasa hukum. JPU Dewi Sofiyati membantah dan menyebut terdakwa tidak keberatan diperiksa tanpa pengacara.

Jaksa juga beralasan terdakwa tak ditawari pengacara karena dianggap kuat secara finansial untuk mencari pengacara sendiri. Selain itu jaksa berdasarkan BAP yang diterima dari penyidik, terdakwa bersedia menandatangani BAP tanpa paksaan.

"Saudara Arief menandatangi tanpa paksaan surat keterangan tidak didampingi pengacara pada saat proses pemeriksaan. Maka proses peradilan dan dakwaan terhadap saudara Arief harus tetap dilanjutkan," kata Dewi.

Setelah membacakan tanggapannya, Dewi menyerahkan tiga berkas jawabannya pada hakim. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga Rabu (16/2/2011). Arief Johar tidak keberatan dengan penundaan itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar