Arief Johar Cahyadi Permana (24), relawan SAR DIY asal Klaten, hingga kini (2/1/2011) mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan, Sleman. Ia menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dakwaan kepemilikan senjata tajam berupa pisau lipat.
Pisau lipat, ditambah golok dan linggis, merupakan sarana taktis SAR pada operasi evakuasi korban bencana erupsi Merapi. "Pisau lipat yang saya bawa itu sekaligus korek dan senter, jadi selalu saya bawa kemana-mana," kata Arief saat ditemui Tribun Jogja di Lapas pada jam besuk Lapas, Rabu (02/02/2011).
Arief ditangkap petugas Polres Sleman, saat razia 23 November 2010 pukul 23.30 WIB di Jembatan Timbang, Maguwoharjo. Pada razia tersebut, ada 18 orang terjaring, untuk berbagai macam kasus, termasuk senjata tajam dan narkoba.
Brotoseno, komandan SAR DIY pun mengaku berang saat mengetahui Arief ditahan gara-gara pisau lipat yang menjadi perlengkapan SAR itu. “Polres Sleman benar-benar berlebihan. Itu kan pisau lipat. pisau lipat. Itu standard rescue,” katanya.
Namun, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Petrus Sadiyo SH, bersikukuh, bila senjata tajam yang ditemukan saat razia polisi itu ilegal. Kalau memang yang bersangkutan bisa membuktikan ijin kepemilikan senjata tajam, petrus yakin, Arief akan bebas dari tuntutan.
Saat ini, Arief menunggu proses sidang di PN Sleman. Minggi ini, sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan. Ia diancam undang-undang darurat tahun 1951, pasal 2 ayat 1, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Petrus.
Pisau lipat, ditambah golok dan linggis, merupakan sarana taktis SAR pada operasi evakuasi korban bencana erupsi Merapi. "Pisau lipat yang saya bawa itu sekaligus korek dan senter, jadi selalu saya bawa kemana-mana," kata Arief saat ditemui Tribun Jogja di Lapas pada jam besuk Lapas, Rabu (02/02/2011).
Arief ditangkap petugas Polres Sleman, saat razia 23 November 2010 pukul 23.30 WIB di Jembatan Timbang, Maguwoharjo. Pada razia tersebut, ada 18 orang terjaring, untuk berbagai macam kasus, termasuk senjata tajam dan narkoba.
Brotoseno, komandan SAR DIY pun mengaku berang saat mengetahui Arief ditahan gara-gara pisau lipat yang menjadi perlengkapan SAR itu. “Polres Sleman benar-benar berlebihan. Itu kan pisau lipat. pisau lipat. Itu standard rescue,” katanya.
Namun, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Petrus Sadiyo SH, bersikukuh, bila senjata tajam yang ditemukan saat razia polisi itu ilegal. Kalau memang yang bersangkutan bisa membuktikan ijin kepemilikan senjata tajam, petrus yakin, Arief akan bebas dari tuntutan.
Saat ini, Arief menunggu proses sidang di PN Sleman. Minggi ini, sidang pembacaan dakwaan telah dilakukan. Ia diancam undang-undang darurat tahun 1951, pasal 2 ayat 1, tentang kepemilikan senjata tajam tanpa ijin. "Ancamannya 10 tahun penjara," kata Petrus.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar