Komandan Tim SAR DIY, Brotoseno, melawan pernyataan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Petrus Sadiyo SH, bahwa senjata tajam yang dibawa Arief Johar Cahyadi Permana (24), relawan SAR DIY asal Klaten, saat dirazia polisi adalah ilegal.
“Jika Pak Petrus minta surat kelengkapan kepemilikan senjata tajam yang dimiliki Arief, tolong saya dikasih tahu, toko mana yang memberikan surat tersebut kepada pembelinya. Jangan samakan dengan senjata api,” ujarnya, Jumat (4/2/2011).
“Jika Pak Petrus minta surat kelengkapan kepemilikan senjata tajam yang dimiliki Arief, tolong saya dikasih tahu, toko mana yang memberikan surat tersebut kepada pembelinya. Jangan samakan dengan senjata api,” ujarnya, Jumat (4/2/2011).
Brotoseno mengatakan, pisau lipat, golok, linggis, dan sebagainya merupakan sarana taktis anggota Tim SAR maupun relawan pada operasi evakuasi korban bencana erupsi Merapi.
“Dalam ilmu survival, ada pelajaran survival kit yang harus dipahami. Dan dalam ilmu tersebut, memang ada peralatan-peralatan tersebut, termasuk pisau lipat, untuk search and rescue. Lha kok malah ditangkap dan sekarang disuruh menunjukkan surat kelengkapan kepemilikannya.” tutur Brotoseno.
“Dalam ilmu survival, ada pelajaran survival kit yang harus dipahami. Dan dalam ilmu tersebut, memang ada peralatan-peralatan tersebut, termasuk pisau lipat, untuk search and rescue. Lha kok malah ditangkap dan sekarang disuruh menunjukkan surat kelengkapan kepemilikannya.” tutur Brotoseno.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar